Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Polres Magelang Kota Jawa Tengah mengikuti Vidio Conference (vicon) Penandatanganan Naskah Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, KPK dan Polri dalam upaya pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Rabu (29/03/2017).
Dalam penandatanganan kerja sama pagi ini pukul telah terjadi kesepakatan antara KPK, Kejagung dan Polri yang di mulai dengan yang bertandatangan Agus Rahardjo selaku Ketua KPK (pihak pertama), H.M Prasetyo selaku Jaksa Agung RI (pihak kedua) dan Jenderal Polisi Drs.M.Tito Karnavian,M.A.,PH.D, selaku Kapolri (pihak ketiga).
Pihak pertama, Kedua dan Ketiga selanjutnya secara bersama-sama disebut para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak pertama merupakan Lembaga Negara yg dibentuk berdasarkan UU NO 30 Tahun 2002 yang berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yg telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism) serta memiliki kewenangan pencegahan, monitoring, koordinasi dan supervisi termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana korupsi dengan tujuan meningkatakan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa pihak kedua merupakan lembaga pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang Penuntutan dan Kewenangan lain berdasarkan UU.
Bahwa pihak Ketiga merupakan alat negara yang berperan dalam mememilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memeberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan alam Negeri.
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU NO 8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU NO 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU NO 39 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, UU NO 16 tahun 2008 tentang Kejaksaan RI, PP No 68 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Polri, Perkap No 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Polri.
Berdasarkab hal-hal tersebut di atas, para pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Nota Kesepahaman yang di di saksikan oleh seluruh Pejabat Polri dan Kejaksaan se Indonesia melalui sarana Vidio Conference.
Hadir di Ruang Vicon Polres Magelang Kota adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo SIK SH, Kejaksaan Kota Magelang dan Pejabat Polres Magelang Kota.