Polres Kebumen Mulai Terapkan E-Tilang

Tribratanewspoldajateng.com, Kebumen – Terhitung mulai hari ini, Sabtu (25/3) Sat Lantas Polres Kebumen menerapkan sistem E Tilang, atau tilang online.

Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Aditya Mulya Ramadani, SIK menjelaskan, penerapan sistem tilang tersebut bagian dari program Promoter Kapolri dan berlaku seluruh Indonesia. Namun demikian belum semua daerah menerapkanya.

“Dengan sistem tilang online ini sangat membantu masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Jika sebelumnya perlu sekitar dua minggu untuk proses sampai pengadilan, dengan sistem yang baru ini langsung bisa selesai jika pelanggar langsung membayar denda di BRI,”kata AKP Aditya Ramdani, Sabtu (25/3).

Dikatakan olehnya, dengan sistem tilang online itu, nantinya setiap pelanggar lalu lintas hanya akan diminta nomer handphone dan diberi blangko warna biru sebagai tanda bukti tilang. Selanjutnya pelanggar dipersilahkan untuk membayar jumlah denda tilang ke Bank BRI.

Setelah itu pelanggar nantinya akan menerima notifikasi berisi data pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah melakukan pembayaran, stroke bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mengambil barang bukti yang disita petugas, seperti SIM, STNK dan lainya.

“Jika pelanggar memiliki e-banking dan membayar langsung pada saat itu juga, maka setelah menunjukan bukti transfer pembayaran denda maka saat itu juga barang bukti akan dikembalikan,”kata Kasat Lantas.

Menurut AKP Aditya, meski sudah diberlakukan tilang sistem eletronik bukan berarti tilang manual tidak berlaku. “Tetap berlaku dan pelanggar akan diberi blangko warna merah sebagai bukti menolak ditilang dan dipersilahkan mengurus lewat Kejaksaan setempat,”katanya.

Diungkapkan, bagi pelanggar yang tidak memiliki hand phone, maka yang bersangkutan akan diberi blangko dan nomer rekening untuk membayar denda. “Setelah itu bukti pembayaran diserahkan petugas untuk ditukar dengan barang bukti, “ucap AKP Aditya.

(HUMAS/RES KBM)

Exit mobile version