Reskrim

Melakukan Pencurian, Seorang Residivis Ditangkap Polsek Salaman Magelang

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Anang Priwahono alias Galesong alias Komari ( 25 th ) Warga Menoreh Salaman berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Salaman karena telah diduga melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Taufik bin Mujiyanto(22 th )  alamat  Kempul, Menoreh Salaman Magelang,

 

Kejadian tersebut berdasarkan keterangan Korban Ahmad Taufik, ketika Jum’at tanggal 24 Maret 2017 pukul 12.30 Wib, ia berangkat menunaikan ibadahSholat Jum’at di Masjid setelah selesai ia pulang kerumah mendapati pintu rumah depan sudah terbuka dengan cara dipaksa begitu masuk rumah mendapati Dompet yang berisi, SIM, KTP, STNK dan uang tunai Rp 800.000, ( delapan ratus ribu rupiah ), sebuah HP Samsung J2 Prime warna Silver, sebuah HP Nokia telah hilang selanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Salaman, katanya.

 

Pelaksana Tugas Kapolsek Salaman Iptu Soedjarwo menerangkan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban dan dua barang bukti yang dipunyai Polisi, selanjutnya anggotanya (28/3) sekitar pukul 20.30 wib, mendapatkan informasi keberadaan tersangka,kemudian Unit Reskrim dipimpin oleh Aiptu Budi Purnomo melakukan penangkapan saat tersangka berada dijalan dekat rumahnya dalam kondisi sedang minum minuman keras, katanya

 

Tersangka juga merupakan residivis kasus Ekstasi dan pernah diganjar hukuman penjara satu tahun di wilayah Sleman, Yogjakarta,terang Soedjarwo.

 

Dalam penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah Handphone Samsung galaxy J2 Prime, warna Silver, 1 ( Satu ) lembar SIM C atas nama pelapor no sim 940614540305, 1 ( Satu ) lembar KTP atas nama pelapor NIK 3308010506940003 dan 5 ( lima ) lembar uang RI pecahan seratus ribu rupiah.

 

Saat dimintai keterangannya Nanang mengatakan bawa dia mengakui perbuatannya dan hasil curiannya telah di jual kepada Andi Setiawan, (21th ) Warga Menoreh Salaman seharga Rp. 500.000,-( Lima ratus ribu rupiah , dan uangnya dipergunakan untuk foya foya, katanya.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Salaman guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dijerat dengan pasal 362  KUHPidana yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”

 

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait