Tribratanewspoldajateng.com, Kota Magelang – Seiring kemajuan teknologi yang pesat dalam sebuah pembangunan akan berpengaruh pada pola pekerjaan. Dari trasnsaksi yang semula menggunakan uang tunai bisa berubah hanya menjadi angka digital dalam sebuah rangkaian kode-kode nominal.
Sebagai langkah nyata, pukul 08.00 wib Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Marwanto SH pimpin kegiatan Razia Kepolisian di Jalan Sudirman atau tepatnya di depan Kantor Samsat Kota Magelang.
Dalam kegiatan pagi ini Polres Magelang Kota memulai pembayaran denda melalui penggunaan E Tilang yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia.
Dalam pelaksanaan penggunaan E Tilang masih ada beberapa kendala yang langsung terlihat di lapangan dan berbagai pendapat masyarakat saat terkena Tilang, antara lain:
- Tidak punya Kartu ATM BRI.
- Selain BRI, belum bisa menerima pembayaran E Tilang.
- Minimnya saldo dalam ATM
- Keraguan pembayaran, lewat E Tilang atau bayar tunai denda Tilang di Kejaksaan.
Pendapat masyarakat tersebut kemudian menjadi catatan khusus bagi Satuan Lalulintas di Kota Sejuta bunga ini. Sebagi langkah kedepan Sat Lantas Magelang Kota akan melaksanakan sosialisasi kembali terkait pemberlakuan E Tilang, memberikan edukasi melalui sarana pemasangansepanduk Poster Pamlet dan selebaran lain, Publikasi E Tilang akan di tingkatkan melalui Media Online, Istagram, Fb, Path, WA dan Surat Kabar terang Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Marwanto SH.
Namun tetap, nantinya di setiap kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau Operasi tetap dilaksanakan pembayaran dengan aplikasi E Tilang tegas nya.