Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku yang sudah menjadi buronan polisi selama 8 tahun ini berhasil ditangkap di Balikpapan Kalimantan Timur.
AB (56) warga JL Slamet Riyadi no 386 Makamhaji Kartasura, sukoharjo dalam menjalankan aksinya menggunakan modus Showrom jual beli kendaraan bermotor. Jadi pelaku dalam menipu korbanya, dengan melisingkan kembali BPKB kendaraan yang sudah dibeli sedangkan korban sudah membayar dengan lunas kendaraan.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk berhati hati dalam membeli kendaraan bermotor, karena dari modus yang bersangkutan kendaraan dibeli secara tunai namun BPKBnya dilesingkan kembali kepada pihak yang lain untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano S.Ik saat di temui di Ruang Panjura, Senin (27/03/2017).
Dari tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku sudah memakan banyak korban. Berdasarkan data yang masuk masih ada lagi 8 korban yang belum melaporkan.
“Jadi ini ada beberapa korban terkait dengan tindakan tersangka, akhirnya setelah 8 tahun kita berhasil menangkap pelaku di Balikpapan Kalimantan Timur. Sedangkan untuk korban yang belum melaporkan untuk segera melaporkan,” tambah AKBP Ruminio Ardano S.IK,
Sebelumnya pelaku memang memiliki Showrom yang berada di daerah Makamhaji Kartasura. Namun sudah tidak aktif lagi lantaran pelaku sudah mengajukan failed (bangkrut). Dan karena sudah terlalu banyak korban, akhirnya pelaku pergi ke luar jawa.
“Jadi showrom sudah tidak aktif lagi karena pelaku sudah mengajukan failed, dan ini merupakan modus karena banyaknya korban sehingga dia melarikan diri ke luar jawa yaitu ke Balikapapan Kalimantan Timur,” papar ruminio.