Reskrim

Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Tribratanewspoldajateng.com,- Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Srigaten Wringinputih Borobudur Magelang,

Tersangka SM Guntur (35th ) warga Girirejo Tempuran Magelang telah diamankan oleh tim Opsnal Polres Magelang ketika berada di warung lamongan Banyurojo Mertoyudan, Magelang, Sabtu, ( 25/3) sekitar pukul 19.00 wib.

Setelah di lakukan pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah Chimatul Muslikhan (53th ) islam,Swasta,alamat Srigentan Rt.02,Rw 02,Desa Wringinputih, Borobudur, Magelang. Senin, (21/3) sekitar pukul 04.30 wib,

dalam aksinya itu tersangka berhasil mengondol 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna hitam,

1 (satu) buah Laptop warna putih, 1 (satu) buah Hp Asus zenfone 5 warna hitam,

Pengakuan tersangka selanjutnya Barang curian berupa 2 (dua) Buah Laptop merk asus dan Hp merk asus tersebut oleh tersangka dijual kepada Hendro Prasetyo(21th ) sedangkan Hp dijual kepada Sdri. Wulan(16th) Pelajar keduanya beralamat Girirejo, Tempuran, Magelang, dengan dasar pengakuan tersangka selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Hendro prasetyo di rumahnya.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santoso menerangkan bahwa pencurian dengan pemberatan itu dialakukan disaat korban sedang tidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu korban, sekitar pukul 04.30 wib korban terbangun barang barang miliknya sudah tidak ada ditempatnya,hilangnya barang itu  korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,-( Sepuluh Juta rupiah ) dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Borobudur, katanya.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa 1(satu) buah Hp Asus zenfone 5 warna hitam, dan Tersangka serta barang bukti kini di amankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,pungkas Santoso.

Tersangka di jerat  dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait