Dipancing Transaksi Via Facebook, Pencuri Burung Diamankan Polsek Kalimanah Purbalingga

Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Polsek Kalimanah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian burung dengan cara dijebak transaksi melalui Facebook, Minggu (26/3/2017) dini hari.
Pelaku yang diamankan adalah WI (17) warga Desa Rabak RT 4 RW 4 Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Ia melakukan pencurian di rumah Danuri (57) yang masih tetangganya sendiri pada Kamis (23/3/2017) kemarin.
Kapolsek Kalimanah AKP Jaenul Arifin, S.H. mengungkapkan penangkapan pelaku bermula saat anak korban bernama M. Farhan (18) melihat postingan di grup Facebook Forum Jual Beli Burung Purbalingga, seseorang yang menjual burung Jalak Suren dengan ciri-ciri​ seperti milik ayahnya yang hilang.
Mendapati hal tersebut, kemudian anak korban melaporkan ke Polsek Kalimanah. Selanjutnya beserta petugas polsek memancing pelaku untuk bertransaksi. Setelah disepakati harga dan lokasi transaksi kemudian pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa seekor burung Jalak Suren beserta sangkarnya.
Setelah diamankan, WI mengaku telah mengambil burung di teras samping rumah korban, dengan cara memanjat tembok keliling. Kemudian ia mengambil burung beserta sangkarnya untuk dibawa pergi. Selain di rumah korban ia juga mengaku telah melakukan pencurian burung sebanyak 12 kali
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalimanah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas kapolsek.
( Humas Polres Purbalingga )

 

Exit mobile version