Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga membekuk seorang pengedar obat terlarang di depan pos ronda di Jalan Puring Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Rabu (22/3/2017) sore.
Dari tangan tersangka berinisial RPS (22) warga , Desa Sokaraja Kidul RT.01 RW.02 Kecamatan. Sokaraja, Kabupaten Banyumas petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima strip Riklona Clonazepam isi 48 tablet, HP Asus warna putih no simcard 085843710833 dan 089522655644, kartu pasien Unit Pelayanan Kesehatan PMI Cabang Banyumas, kantong plastik warna putih dan celana pendek kain warna coklat merk Asco Truck.
Kasatresnarkoba Polres Purbalingga, AKP Senentyo saat dikonfirmasi Kamis (23/3/2017) mengatakan, tersangka pada bulan Oktober 2016 membeli obat terlarang tersebut di Tangerang sebanyak 10 strip dari seseorang yang tidak di kenal.
Sejak bulan Oktober tersangka, sudah mengkonsumsi 42 butir. Sedangkan satu strip di jual kepada seseotang bernama Asep. Sementara itu, 5 striptis sisanya rencananya akan dijual ke Adi di Purbalingga. Namun sebelum diserahkan, tersangka sudah kita ditangkap berbekal informasi dari masyarakat.
“Sewaktu diinterograsi tersangka sempat mengaku bahwa sedang menjalani rehabilitasi dengan menunjukkan kartu berobat di PMI Cabang Banyumas. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata tersangka bukan pasien rehab PMI Purwokerto,” kata Senentyo.
Menurut Senentyo, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 Th 1977 tentang Psikotropika.