Razia Pengamen, 2 Orang Diamankan

Tribratanewspoldajateng.com, Salatiga – Keberadaan para pengamen di Terminal Tingkir, Kota Salatiga ternyata menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pemilik Agen dan crew Bis AKAP ( Antar Kota Antar Propinsi ) karena para pengamen sering memaksa melakukan giatnya didalam bus AKAP yang melarang giat mengamen didalam bus.

Himbauan larangan tersebut diberikan oleh Perusahaan Bus AKAP karena para pengamen sering memaksa meminta uang kepada penumpangnya sehingga penumpang menjadi tidak nyaman. Akibat larangan tersebut sering terjadi keributan antara pengamen dengan crew bus, bahkan pengamen sering merusak jok bus maupun body bus.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut Panit III Sabhara Polsek Tingkir Ipda Sapti Rahayu yang didampingi anggota Unit Sabhara Polsek Tingkir razia pengamen yang beroperasi di sekitar Terminal. Rabu 22/03/2017, siang 2 ( Dua ) orang pengamen diamankan di :Polsek tingkir, kedua orang tersebut 1. Yoga Nova (24) warga Jl. Argo Budoyo Rt 05 Rw 03, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo 2. Brian Adi Saputro ( 21 ), Tugu, Kelurahan Bener, Kecamatan Tebgaran.

Hingga berita ini ditulis kedua orang masih diamankan di Polsek Tingkir untuk menjalani dan akan menjalani siding Tipiring di Pengadilan Negri Salatiga.

Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi S.Sos ditempat terpisah membenarkan bahwa anggotanya telah mengadakan razia pengamen. Karena diakhir akhir ini banyak yang mengeluh terutama para awak Bus yang merasa terganggu, karena penumpangnya tidak nyaman. Kedua orang yang diamankan akan diproses sesuai hokum yang berlaku yaitu Tindak Pidana Ringan, jelas Kapolsek. Ancaman hukuman bisa kurungan dan denda tergantung hakim nantinya imbuh Kapolsek.

Exit mobile version