Tribratanewspoldajateng.com – Jepara, Seakan tak pernah ada habisnya, Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika.
Kali ini, tersangka berinisial EY Als Panjul (35) warga Kelurahan Panggang, Jepara Kota yang berprofesi sebagai sopir Angkota diamankan petugas karena menyimpan 1 plastik paket sabu.
Tersangka EY ditangkap polisi di Pinggir jalan raya jurusan Jepara-Bangsri depan Alfamart turut Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, pada Senin (18-03-2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Supardiyono mengatakan, tersangka ditangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, jelas AKP Supardiyono, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.5 gram, 1 buah hp merk Nokia type RM 647 warna hitam beserta kartunya, 1 lembar kertas bukti transfer bank BRI, 1 unit KBM Mitsubishi Colt T 120 SS warna coklat tua/ muda K 1235 BC beserta STNK, 2 buah pipet kaca, seperangkat alat hisab (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman kemasan, 1 pack sedotan plastik warna putih dan uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.
“Tersangka di tangkap sewaktu sedang menunggu pembeli dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, Narkotika jenis sabu yang ditaruh di dashqbord mobil,” tutur AKP Supardiyono, Kamis (23-03-2017).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jepara. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.