Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku persetubuhan anak dan pencabulan terhadap anak. Selasa (21/3/2017).
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan telah mengamankan 3 laki-laki yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 Wib ketiga tersangka MT 23 tahun, SY 17 tahun dan RB 25 tahun mengajak korban AB 15 tahun pergi kemudian minum-minuman keras bersama. Setelah Korban AB mabuk kemudian dibawa kegubuk yang sepi ditepi sungai dan selanjutnya korban AB dicabuli dan di setubuhi secara bergantian. Setelah siuman korban AB baru diantarkan pulang oleh ketiga tersangka. Jelas Kasubbag Humas AKP Aries.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar. Tegas Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries.