Pelaku Pencurian Pasif Spliter milik PT Telkom di Tangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Dua orang pelaku pencurian Pasif Spliter Milik PT Telkom masing masing Muhamad Ridlo (25th) dan Wahid Muadam (23th) swasta,keduanya beralamat Dusun.Jumo Rt 03/ 07 DesaJumo Kecamatan Kedungjati KabupatenGrobogan.telah berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Secang Magelang  Selasa,( 21/3)

Kapolsek Secang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sulistyo,S.Sos menerangkan bahwa anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Iptu Irfan Azyan,S.Sos. keberhasilan ini  atas kerja sama dan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek  Magelang Utara, yang berhasil menangkap kedua tersangka setelah diadakan intrograsi dia mengakui pencurian di wilayah secang, kata Bambang.

Dari pengakuan tersangka Muhamad Ridho dan Wahid ,dia berdua melakukan kejahatan dengan berpura pura sebagai pegawai PT TELKOM dengan memakai pakean bertuliskan INDIHOME FIBER PT TELKOM yang sedang memperbaiki kabel jaringan, sehingga dengan eluasa dia bisa menggasak beberapa Pasif  Spiter yang berfungsi sebagai terminal pembagi ke para pelanggan.

Di wilayah secang dia telah mencuri di jalan alternatif Secang Temanggung masuk lingkungan Dusun Kwaluhan Desa Ngadirojo Secang Magelang. (13/3) dan berhasil  mengambil 4 (empat) buah pasif spliter, dengan kejadian tersebut PT Telkom mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,-( Tiga Juta dua ratus ribu rupiah)

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku polisi juga bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 4  (empat)  buah Pasiv spliter warna hitam biru untuk.TKP Secang, 1 ( satu ) unit sepeda Motor Honda CB, Nopol H 6461 KR warna hitam,1 kaos,1 baju bertuliskan Telkom,1 tangga dari aluminium dan 2 hp ( barang bukti tersebut no 2 di sita penyidik Polsek Magelang utara )

Kini tersangka dan barang bukti diamakan di Polsek Secang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang

Exit mobile version