Kenalan lewat Med Sos Camera melayang

tribratanewspoldajateng.com, Salatiga Berhati hatilah dalam menjalankan usaha, apalagi mengunakan jaringan media social, karena belum jelas asal usulnya rekanan yang menggunakan jasanya. Seperti yang dialami Burhan Ardiansah, ( 22 ) warga Desa Bringin rt 03 rw 01 Kec Bringin Kab Semarang. Mempunyai usaha persewaan camera dan alat elektronik lainnya. Dalam usahannya di iklankan lewat Media sosial, seperti Facebook dan instragram.

Berkenalan lewat media tersebut pelaku Dani Anggoro ( 35 ) warga Jl. Kalilangse rt 4 rw 5 kel. Gajahmungkur kota Semarang, Mengelabui korban dengan berpura pura menyewa Camera digital yang disewakan oleh korban. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku ( Dani anggoro ) Selasa 7/3/2017 sekitar pukul 19.00 menelpon korban ( Burhan Ardiansyah ) mau menyewa Camera Digital, yang telah diiklankannya lewat Media Sosial Facebook. Selanjutnya pelaku mendatangi untuk menyewa Camera Canon Tipe EOS 600 D dan Xiaomiy selama 1 hari dengan harga yang telah disepakati Rp 170.000, Per hari.

Dengan kesepakatan tersebut camera diberikan kepada pelaku, setelah ditunggu sekian hari ternyata yang bersangkutan tak kujung datang, dan baru sadar, telah tertipu. Dengan kejadian tersebut akhirnya di Laporkan di Polsek Sidorejo.

Unit Reskrim Polsek Sidorejo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Sihwiyono langsung mengadakan penyelidikan keberadaan pelaku, dengan mengumpulkan keterangan saksi saksi dan ciri ciri pelaku. Akhirnya pelaku dapat diamankan di persembunyiannya di wilayah temanggung Selasa 21/3/2017 berikut barang buktinya.

Hingga berita ini ditulis tersangka masih dalam pemeriksaan sat reskrim Polsek Sidorejo untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri SH  dihubungi melalui telepon menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Sidorejo telah berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan saudara Dani anggoro selanjutnya akan diproses secara hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara melanggar pasal 372/378 KUHP.

Exit mobile version