jateng.tribratanews.com/, Salatiga Jajaran Polsek Sidomukti, Polres Salatiga berhasil mengamnakan 3 warga sedang merencanakan Pesta Narkoa di dalam Kamar Kost Jl. Merpati No. 29 Rt 01 Rw 09 Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga. 3 warga yang berisial 1. EB, ( 30 ) warga Jln. Ponndok cabe ilir III Rt 02 Rw 06 Kel. Pamulang Kec. Pamulang Kab. Banten. 2. RBMM ( 36 ), warga Dsn Pabelan Kec. Pabelan Kab. Semarang. 3. WTA, ( 40 ), warga Jln. Adisucipto No. 205 Salatiga.
Pengungkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di tkp sering keluar masuk penghuninya yang selalu berganti ganti dan sangat mencurigakan gerak geriknya. Dengan hal tersebut akhirma beberapa warga menginformasikan ke Polsek Sidomukti.
Mendapat informasi sat Reskrim Polsek Sidomukti yang dipimpin langsung AKP Joko Lelono. SH, dengan di beck Up Sat Narkoba Polres Salatiga mengadakan penyelidikan sesuai yang diiformasikan. Jum’at 17/3/2017 sekitar pukul 19.30 wib di dalam kamar ada 3 warga yang siap pesta Narkoba.
Setelah diadakan penggeledahan akhirnya ketiga warga tak berkutik karena dari keduanya didapati narkoba jenas Shabu dan peralatan komplit. Akhirnya ketiga warga digelandang di Polsek Sidomukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari ketiga tersangka dapat diamankan 1 (satu) paket shabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram, 3 ( tiga ) korek gas warna merah, 1 ( satu ) buah kipet, bungkus rokok lucky strike berisi 3 batang rokok, 1 ( satu ) paket shabu terbungkus plastik klip seberat 0,41 gram, 1 ( satu ) buah botol pocari sweat yang tutupnya ada dua buah lubang dan diberi sedotan plastik warna putih, 1 ( satu ) unit hand phone blacberry warna hitam, dan 1( satu ) buah kipet.
Menurut penjelasan dari team dokes Polres Salatiga Bripka Malkan dari ketiga tersangka yang diamankan positif penggiuna Narkoba dari hasil test air kencing mereka.
Kapolsek Sidomukti KOMPOL Setyoko. SH membenarkan bahwa anggotanya telah menagamankan tiga warga sedang Pesta shabu. Hingga saat ini ketiga warga diamankan di Polsek Sidomukti untuk dimintai keterangan sekaligus untuk dikembangkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut, jelas Kompol Setyoko. Dimohon kepada warga informasikan kepada polri apabila ada warga yang mencurigakan kami akan tindak lanjuti, seperti pada pengungkapan pengguna Narkoba pada saat ini juga peran aktif dari masyarakat, imbuh Kapolsek.
Melanggar Pasal Primer 132 jo.114 ( 1 ) Subsider 112 ayat ( 1 ) UU RI no.35 ttg Narkotika, diancam hukuman kamsimal 15 tahun penjara