Reskrim

Diduga Gelapkan Uang, Pemuda Asal Jaten Karanganyar, Berurusan Dengan Satreskrim Polsek Sawit

jateng.tribratanews.com/, Boyolali – Kasus penggelapan uang milik perusahaan PT. Sriwahana Adityakarta, yang beralamat di jl Solo – Jogya km 16 tepatnya Dukuh Bendosari Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, akhirnya dapat diungkap oleh Satreskrim Polsek Sawit Polres Boyolali, Polda Jateng, Pada Jum’at (17/03).
Kapolsek Sawit Polres Boyolali Polda Jateng Akp Dwi Wahyuni, ketika diminta konfirmasinya tentang kasus ini, menyarankan untuk melakukan konfirmasi secara langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Sawit Aipda Agus Wahyudi.
Saat ditemui Aipda Agus Wahyudi membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pemuda yang diduga merupakan pelaku penggelapan sejumlah uang milik PT. Sriwahana Adityakarta yang berinisial DKY beralamat di Kp Jurug Rt 03 Rw 01 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. “kata Aipda Agus Wahyudi.
Lebih lanjut kata Aipda Agus Wahyudi, kasus ini berawal dengan adanya Laporan Polisi dengan nomor : LP/02/III/2017/Jtg/Res Byl/Sek Swt Tanggal 15  Maret 2017 atas nama pelapor Sri Hetti Turinani alamat Dukuh Tlawong, Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, yang merupakan perwakilan dari pihak perusahaan, juga sebagai Kepala Personalia di PT. Sriwahana Adityakarta.
Pada saat Sri Hetti Turinani menemukan adanya kejanggalan, terkait data dengan pelaporan keuangan yang dimiliki pihak perusahaan, selanjutnya yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada polsek sawit,”ujar Aipda Agus Wahyudi.
Dengan kerja keras tanpa lelah bahkan sampai larut malam, SatReskrim Polsek Sawit mengadakan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi secara maraton.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa bukti kuat, yang mengarah kepada seseorang yang berinisial DKY, beralamat Dukuk jurug Rt 03 Rw 0, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. “Jelas Aipda Agus.
Sewaktu dalam pemeriksaan, tersangka DKY dihadapan penyidik Satreskrim Polsek Sawit sudah tidak dapat mengelak lagi, bahkan semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik diakui dengan benar serta dijawab dengan kooperatif tanpa ada tekanan.
Pada akhirnya DKY harus mendekam dalam ruang tahanan dan dijerat pasal 374 jo 64 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara.
Tersangka DKY lahir di Surakarta 38 tahun silam, berijazah Amd, yang bersangkutan bekerja sebagai karyawan yang di PT.Sriwahana Adityakarta sudah sekitar 2,5 tahun, dengan jabatan terakhir koordinator bagian pembelian.
Ketika diberikan wewenang untuk menjualkan, barang bekas yang sudah tidak terpakai (AVAL), sejak tanggal 14 juni 2016 sampai dengan 24 Februari 2017, hingga sampai sekarang. 
Sebagian uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Sriwahana Adityakarta, melainkan habis untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian total Rp 101.346.600,- 
” pungkas Aipda Agus Wahyudi.

Berita Terkait