Pengejaran Sampai Brebes, Akhirnya Pelaku Curas Tertangkap Juga

Jpeg

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Tim Opsnal Polres Magelang telah berhasil mebekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, masing masing Danu Pratama(33th ) Swasta, Warga Baros, Ketanggungan Brebes, Mustaqim (44 th ) warga Lemah Abang Kecamatan Tanjung, Brebes, dan Wanita berinisial KUS(48 th ) Warga Secang Magelang. (14/3/2017)

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santoso, menerangkan hari senin tanggal 20 pebuari 2017 sekira pukul 02.00 wib dirumah Sdr.Zaenal Dusun.Kentang Rt.02 Rw 08,Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang telah terjadi pencurian dengan cara masuk rumah melalui mencongkel jendela, dengan berhasil membawa beberapa barang milik Hanifah Nur Arumningdiah (21th ) Mahasiswa Warga Perum Jogonegoro indah blok D 80 Rt.02 Rw.16,Ds/Kec.jaten,Kab.Karangayar, salah satu mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata, kata Santoso.

Adapun barang barang yang di curi berupa 1 (satu) Hp merk Samsung, 1 (satu) Hp merk Advan, 1 (satu) Hp merk Lenovo, 1 (satu) Laptop merk Accer dan Tas kecil berisi flasdic.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Magelang dengan dipimpin oleh Kanit Buser Iptu H. Trihadi utoyo, bersama tim Opsnal Polres Brebes (14/3) berhasil menangkap tersangka Danu Pratama di Rumahnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan mereka sebelumnya juga melakukan pencurian di Wilayah Secang (18/2) dalam aksinya danu tidak hanya sendiri dan di bantu oleh Mustaqim dan KUS.

Kemudian sebagaimana keterangan dari Danu petugas (15/3) bisa menangkap Mustaqim dan (16/3) menangkap KUS masing masing di rumahnya, dan dari hasil pemeriksaan semuanya mengakui perbuatannya, Tegas Santoso.

Adapun barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas berupa 1(satu) buah Hp lenovo warna hitam.
2(dua)buah obeng, 1(satu)unit mobil daehatsu luxio warna silfer.

Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan, ketiganya di jerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Exit mobile version