Tribratanewspoldajateng.com,Rembang -Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang dipimpin oleh Aiptu Sukardi bersama 2 anggota Opsnal telah mengamankan 3 pelaku perjudian jenis dadu :
1. Dasari als cekot bin yasir (alm), umur 47 tahun, agama Islam, swasta, alamat ds Tambakagung Rt.09 Rw.02 kec Kaliori kab Rembang.
2. Rabun bin bejo, umur 57 tahun, agama islam, swasta, alamat ds tambakagung rt.07 rw.02 kec kaliori kab rembang.
3. Abdul rochman bin sadi, umur 30 tahun, agama islam, swasta, alamat ds tambakagung rt.04 rw.01 kec kaliori kab rembang.
Adapun Kronologis penangkapan pelaku adalah Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin Aiptu Sukardi mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di Ds Tambakagung kec. Kaliori kab Rembang telah terjadi perjudian jenis Dadu Senin tanggal 13 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 wib anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut dan benar ternyata 3 pelaku melakukan Perjudian Jenis Dadu . saat dilakukan penggeledahan tersangkapun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku kemudian Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa :
1. Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ).
2. 1 (satu) buah Hand phone merk OPPO, warna putih.
3. 1 (satu) lembar alas permainan judi dadu warna merah motif gambar, terbuat dari plastik.
4. 1 (satu) buah bleberan bermain judi dadu.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka , SH Mengatakan anggotanya telah mengamankan pelaku perjudian jenis Dadu dengan barang bukti tersebut diatas , 3 pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Rembang akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP