Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Tiga orang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis pil Tramadol dan pil Trihexyphenidil ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jateng, Sabtu (11/03/2017).
Saat ini, ketiga tersangka Mulyadi alias Gendur 926) warga desa kedungupit, Rio indra Putra Permana alias Cekit (23) warga desa Tangkil dan Supriyadi alias kebo (27) warga desa teguhan kecamatan Sragen Kota, tengah diperiksa penyidik Sat Narkoba.
Penangkapan diawali oleh informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihex di kalangan pelajar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit operasional Sat Narkoba, di peroleh nama Mulyadi alias Gendut yang diduga sebagai pengedar obat obatan tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap Mulyadi alias gendut di kos kosan kampung sidomulyo kelurahan sragen wetan, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 25 Strip berisi sejumlah 250 Butir Pil Jenis Tramadol, 54 Strip berisi sejumlah 540 Butir Pil jenis Trihexypenidil ,Uang tunai Rp. 25.000,-,Hand phone merk Samsung warna Pink silver, Sebuah tas selempang dengan corak loreng.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Mulyadi, petugas memperoleh satu nama sebagai pengedar obat obatan keras Rio indra Putra Permana alias Cekit. Ia ditangkapa unit operasional Sat Narkoba dirumahnya kampung cantel wetan kelurahan sragen tengah, 30 menit setelah penangkapan Mulyadi alias gendut.
Dalam penangkapan Rio, petugas sat Narkoba berhasil mendapati barangbukti berupa 40 Strip berisi 400 Butir Pil jenis Tramadol,Uang tunai Rp.605.000,- , Hand phone merk Nokia warna merah. Petugaspun kembali meminta keterangan Rio, dari pemeriksaan terhadapnya , satu nama kembali didapat penyidik Sat Narkoba bernama Supriyadi alias kebo.
Dari sinilah, petugas sat Narkoba menangkap pelaku ketiga dari deretan nama pengedar obat obatan keras di Sragen, dengan menangkap Supriyadi alias kebo di rumahnya di kampung teguhan Kelurahan Sragen wetan , dua jam setelah penangkapan terhadap dua pengedar sebelumnya.
Supriyadi alias Kebo ditangkap dirumahnya atas barangbukti yang didapat petugas Sat Narkoba berupa Sebuah kresek warna putih berisi 5 Strip berisi sejumlah 50 Butir Pil jenis tramadol, 250 Strip berisi sejumlah 2500 Butir Pil jenis Trihexypenidil, Uang tunai Rp.4.250.000,-, Hand phone merk Nokia warna putih.
Saat ketiganya tengah diperiksa dan barangbukti sejumlah 900 pil Tramadol dan sejumlah 3040 pil jenis Trihexypenidil, telah diamankan Sat Narkoba dalam penangkapan tiga tersangka pengedar obat obatan keras terlarang beredar di kalangan para pelajar kabupaten Sragen.
(Tatik – Humas Polres Sragen)