Release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod P.H. Madyoputro, M.H dan didampingi dengan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Khrisna. H. Siregar, SIK, M.H dengan barang bukti berupa ribuan obat kuat palsu dan peralatan untuk membuat obat kuat palsu.
Kami melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat dan dengan banyaknya kasus kematian dikarenakan penggunaan obat kuat yang dibuat oleh salah satu produsen obat Kuat tradisional, dan kami temukan Pabrik pemalsu obat tersebut di wilayah cilacap dan saat ini masih dalam pengembangan kasus, Ujar Dir Resnarkoba Polda Jateng
Saat ini penyidik dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dari pembuat obat palsu. Dari ketiga tersangka, salah satu tersangka bertugas sebagai pengedar dan dua orang yang lainnya sebagai pembuat obat kuat palsu tersebut.
Lokasi penangkapan dari ketiga tersangka terjadi di wilayah Cilacap Jawa Tengah. Ujar Kabidhumas Polda Jateng
Mengenai daftar Balai POM yang tertera dikemasan obat kuat tersebut, setelah kami kroscek ke Balai POM Jateng ternyata Palsu dn masih kami kembangkan melalui pemeriksaan 3 orang yang sudah kami amankan, tambah Dir Resnarkoba Polda Jateng
Tersangka dapat dikenakan pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun penjara dengan denda paling banyak 1milyar rupiah.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi obat kuat tersebut.
Penulis : Taufik & Lispauli Magang and PID Bidhumas Polda Jateng
Editor : agussaibumi_generasimenolaktua