Bertindak sebagai Ketua Sidang adalah Kombes Pol Budi Haryanto, Wakil Ketua AKBP Agus Setyawan yang juga menjabat Kapolres Purbalingga dan AKBP Agus Budi selaku Kasubbid Wapprof Bid Propam Polda Jawa Tengah sebagai anggota.
“Terbukti perilaku pelanggar berperilaku tercela, hasil sidang PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs. R. Djarod Padakova. MH
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bid Propam Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (7/3/2017).
Pelanggar terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Pada sidang KKEP itu bertindak sebagai penuntut adalah Aiptu Haryono Poniman dan Kompol Budi Pranawa, keduanya anggota Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Sementara bertindak sebagai pembela adalah AKBP Haryanto, anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. “Atas putusan itu, pelanggar (Bripda Afifat Agung) mengajukan banding,” lanjut Djarod.
Sebelumnya, insiden yang dilakukan Bripda Afiat Agung terjadi pada Kamis (2/3/2017) di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Purbalingga. Saat itu, pengemudi Toyota Avanza nomor polisi B 1182 NKJ yakni Waskito Budi Utomo (22), berkendara ugal-ugalan. Dia tiba-tiba berhenti di Jalan Letnan Sudani, pertigaan Gang Panca, menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Saat itu, Bripda Afifat sedang berada di kios knalpot, sekira 150 meter dari lokasi mobil berhenti. Dia yang memakai seragam dinas Polri bersama temannya, mendatangi mobil, memerintahkan untuk menepikan mobilnya. Namun, Waskito melontarkan omongan kasar kepada Bripda Afifat.
Dia langsung kabur memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi dan zigzag hingga hendak menabrak truk dan mobil.
Di perempatan Jalan MT. Haryono Purbalingga, mobil berputar-putar di tengahnya. Bripda Afifat mengejar dengan sepeda motornya. Beberapa warga sudah emosi, memaksa Waskito keluar mobil, bahkan memukulinya.
Saat hendak mengamankan Waskito dari amukan massa, Bripda Afifat tersulut emosinya. Dia memukul Waskito. Saat dibawa ke tepi di sebuah kafe, bertujuan untuk menginterogasi, Waskito malah emosi.
Ini akhirnya membuat Bripda Afifat emosi dan kembali memukul Waskito. Setelah itu dibawa ke Polres Purbalingga hingga ditangani di Polda Jawa Tengah. Insiden ini sempat viral di media sosial.
Atas permasalahan ini Kami dari Pihak Kepolisian telah merespon cepat permasalahan tersebut, dengan cepat kami melakukan pemeriksaan dan melakukan sidang KKEP kepada Bripda Afifat, dikarenakan kebetulan Pihak Propam saat ini telah selesai menyelesaikan perkara perkara terkait anggota tahun lalu, Jadi proses pemeriksaan ini berjalan cepat dan selesaipun cepat sebagai bentuk moril kami Pihak Kepolisian atas kejadian tersebut, tambah Kabidhumas Polda Jateng.
Peliput : PID Bidhumas Polda Jateng
Editor : agussaibumi_generasimenolaktua