jateng.tribratanews.com/, sragen – Penjual minuman keras kampung Ngablak kelurahan Kroyo kecamatan Karangmalang, dirazia Polsek Karangmalang, rabu (08/03/2017).
Razia dipimpin Wakapolsek Karangmalang Iptu Rajiman dengan melibatkan personil Reskrim. Dalam pernyataannya Wakapolsek menerangkan bahwa sasaran dalam kegiatan razia penyakit masyarakat yang ia gelar meliputi preamanisme dan peredaran minuman beralkohol.
Bertempat di warung milik Heri Susanto, sebagaimana telah diinformasikan warga setempat bahwa ia diindikasi menjual minuman beralkohol. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil memperoleh barang bukti berupa 2 buah botol Aqua besar berukuran masing masing 1,5 Liter minuman keras jenis Ciu yang disimpan pemilik toko.
Saat ini, pemilik toko Heri susanto telah memperoleh teguran Wakapolsek, sedangkan barangbukti berupa 3 liter miras telah di amankan di Polsek Karangmalang,dan selanjutnya akan dimusnahkan.
( Tatik – Humas Polres Sragen)