Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Polsek Borobudur dipimpin oleh Kapolsek (7/3) sekitar pukul 01.00 wib telah berhasil menangkap tiga pelaku judi Jenis Dadu Cliwik yang di langsungkan di Dusun Krajan 1, Desa Majaksingi, Borobudur, Magelang.
Ketiga pelaku tersebut masing masing Sutrisno (50th ) Suyanto (34th ) Swasta keduanya Warga Majaksingi, dan Nurohkim ( 40th ) swasta, Warga Tuksongo Borobudur.
Ajun Komisaris Polisi Didik Solaiman,SIK menerangkan bahwa penggrebegan dan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek yang saat itu sedang melakukan Blue Light Patrol (BLP), dengan berlangsungnya perjudian, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di Gedung Balkondes sedang asik tiga orang melakukan perjudian jenis Dadu Cliwik.
Mendapatkan laporan tersebut saya selanjutnya bersama Kanit Reskrim,Kanit Bimmas,Kanit Intel dan 8 Anggota bersama 8 anggotanya sekitar pukul 24.45 wib, bergerak menuju ke TKP dan sekitar pukul 01.00 wib kita berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang beserta barang buktinya, kata Didik.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 ( satu ) buah mata Dadu jenis cliwik serta alat untuk mengopyok, 1 ( satu) lembar beberan, Uang tunai Rp.915.000,-( Sembilan ratus lima belas ribu rupiah ), 3 (tiga) unit Sepeda motor roda dua jenis Honda Vario warna hitam No.Pol AA 2148 DT, Zuzuki FU warna merah AB 2351 UY, Yamaha Vega warna merah tanpa plat nomor, dan 1 ( satu ) buah balon lampu merk panasonic.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Borobudur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan Ketiganya di jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun atau denda setinggi tinggi Rp.25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah)
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang