Tribratanewspoldajateng, Kota Semarang – Satuan Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil meringkus Surono (36), warga Sukodono, Sragen di lampu merah Jalan Dr. Sutomo dekat RSUP Dr Kariadi, Senin (6/3). Ia diamankan lantaran diduga mempekerjakan Supini (93) untuk mengemis. Kasus yang sempat menjadi viral di media sosial ini segera ditindak lanjuti oleh Petugas Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan petugas antara pelaku dan nenek tersebut tidak ada hubungan keluarga. “Ngakunya sih keponakannya, hanya saja tidak ada bukti berkas yang menguatkan pertalian keluarga. Jadi mereka tidak ada ikatan keluarga seperti yang ramai dikabarkan, kalau mereka itu nenek dan cucu,” ungkapnya. Namun ada dugaan Surono mempekerjakan nenek tersebut sebagai pengemis dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sebab perharinya nenek tersebut bisa menghasilkan uang hingga Rp 70 ribu. “Pengakuannya baru tiga bulan uang hasil mengemis diminta Surono, dengan alasan ditabung untuk kebutuhan nenek tersebut,” tambahnya.
Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kemarin juga bertandang ke Polrestabes Semarang mengatakaan, nenek tersebut sementara akan ditampung di Panti Rehabilitasi Among Jiwo Semarang. Pihaknya akan melakukan penelusuran terkait alamat rumah asal nenek tersebut seperti yang disebutkan.
[Humas Polrestabes Semarang]