Waspada Illegal Logging, Bhabinkamtibmas Polsek Kutasari Sambangi Tukang Kayu

Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Bhabinkamtibmas Polsek Kutasari Brigadir Taufik Wardhana, S.H. melaksanakan sambang dengan tukang kayu di desa binaannya, Minggu (5/3/2017) malam.
Dalam sambangnya tersebut Brigadir Taufik meyampaikan pesan kamtibmas dan menjelaskan tentang illegal logging. Wilayah Desa Limbangan yang dekat dengan hutan menjadi alasan Taufik menjelaskan hal tersebut.
Kayu yang digunakan sebagai bahan pembuatan mebel oleh para tukang kayu biasanya didapatkan dari hutan. Kayu-kayu tersebut seharusnya memiliki dokumen resmi dari instansi terkait yaitu Perhutani.
“Dengan adanya dokumen tersebut berarti pohon yang ditebang sudah memenuhi syarat dan layak untuk bahan mebel serta tidak merusak lingkungan hutan itu sendiri,” ujar Taufik.
Selain itu, penebangan pohon dihutan tanpa ijin dari dinas terkait bisa di pidana dengan ancaman hukuman yang lumayan berat. Oleh sebab itulah pemilik usaha yang disambangi diberikan pembinaan.
Diharapakan saat membeli kayu juga harus cek asal usulnya, jangan sampai tergiur harga murah tanpa ada dokumen resminya. Laporkan juga apabila mendapati hal mencurigakan khususnya orang yang akan menjual kayu.
Dengan himbauan tersebut, Saryo (32), salah satu tukang kayu menjelaskan bahwa selama ini kayu yang dipakai untuk membuat mebel ditempatnya hanya kayu membeli dari warga sekitar dan bukan kayu dari hutan. Dirinya berterima kasih karena sudah diberitahu tentang ilegal logging dan akan menyampaikan hal tersebut kepada rekan seprofesinya yang lain.
Exit mobile version