Binkam

Hak Asasi Petani Terhadap Akses Pasar Dan Harga Jual Harus Terlindungi

Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri ,Pemerintah saat ini telah menggalakan peningkatan produksi ketahanan pangan dengan sistem pembinaan kepada para petani sehingga dalam masa panen nantinya ada peningkatan produksi.

Polsek  Jatipurno beserta jajaran babinkamtibmas turut serta mendukung pemerintah dalam rangka peningkatan produksi pangan kepada para petani dengan cara memberikan penyuluhan kepada petani disamping tugas pokoknya sebagai polisi selaku pengayom, pelayan,dan pelindung dalam keamanan dan ketertiban di masyatakat membantu para petani untuk bagaimana bisa meningkatkan hasil panen.
Bertempat di desa Rumah bapak Giyanto Kopen 01/09 Desa Kopen Kecamatan Jatipurno Kanit Reskrim Aiptu Sudi Maryanto dan Bhabinkamtimas Bripka Fajar Adi Pamungkas,AMd mengunjungi Kelompok tani  yang sedang  mengadakan pertemuan bulanan yang mana dalam kegiatan tersebut juga di bagikan Kartu Tani terhadap 70 orang warga setempat.
Kegiatan yang di hadiri 4 orang Pegawai BRI Unit Jatipurno untuk pembagian buku rekening,Kepala Desa Kopen bapak Ridin dan 70 orang anggota kelompok tani. Sabtu, (4/3/17).
Awal penyuluhan Bripka Fajar menuturkan” bahwa dalam Sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofi pembangunan bangsa, sehingga setiap warga Negara Indonesia, berhak atas kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap WNI berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Pertanian.
“Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan. Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar Setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan”
“Berkenaan dengan latar belakang tersebut di atas, agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang maksimal”tutur Fajar Selanjutnya, hak asasi petani terhadap akses pasar dan harga jual yang layak selama ini dibenturkan dengan kebijakan pemerintah untuk mengimpor komoditas pangan melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan”lanjutnya.

Disamping itu juga untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat kelompok petani , untuk selalu mewaspadai gerakan radikalisme dan terorisme serta tindakan criminal lainnya. meminta partisifasi kelompok petani  agar ikut menjaga kamtibmas dengan selalu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat bila melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan dilingkungan pekerjaan atau tempat tinggalnya.//(Mustafa SA).
Editor : iwan tribratanews.

Berita Terkait