Reskrim

Meresahkan, Maling Warnet dan Toko Sembako Diringkus Polisi

jateng.tribratanews.com/, Kebumen – etualangan tersangka pembobol sejumlah rumah dan toko sembako serta warnet harus berkahir di Kantor Polisi. Tersangka berinisial DM (36) warga Bnjarnegara berhasil diamankan Polsek Sempor Polres Kebumen setelah sempat menjadi buron dan target opersi Polres Kebumen.

Dijelaskan Kapolsek Sempor Polres Kebumen AKP Wasidi, ditangkapnya DM pada hari Senin (20/02) pukul 11.00 wib di Banjarnegara berdasarkan keterangan komplotannya yang lebih dahulu di ringkus Sat Reskrim Polres Kebumen.

“DM ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial DFI (33) warga sempor, yang mengatakan jika saat melakukan sejumlah aksi ditemani oleh DM,” ucap Wasidi, Kamis (02/03).

DFI yang ternyata seorang residivis kambuhan dan sudah 2 (dua) kali masuk bui itu sebulumnya ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen karena aksi pencurian kendaraan bermobil jenis Pick Up Mitsubishi SS.

Didepan penyidik, DFI mengaku jika sebelumnya telah melakukan sejumlah aksi pencurian di toko sembako dan warnet yang berada di Jatinegara Sempor bersama DM.

“DM ternyata adalah seorang takmir masjid di daerah Banjarnegara,” imbuh wasidi.

Tersangka juga telah mengakui jika melakukan pencurian padi 8,5 kwintal di Gudang Gapoktan Ds. Bejiruyung Kec. Sempor Kab. Kebumen.

Selain itu, 8 (delapan) unit komputer milik warnet Upin Ipin berhasil digondol oleh kawanan ini. Dalam pengakuannya, komputer itu mereka jual di daerah Banyumas seharga Rp, 3.150.000,-.

Dikatakan AKP wasidi, tersangka DM telah mengakui perbuatnnya. “Dirinya nekat mencuri lantaran kekuranagn modal untuk usaha jual beli singkong dan rongsokan,” papar Wasidi berdasarkan keterangan DM.

Masih kata AKP Wasidi, akibat perbuatannya itu, DM dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Humas Polres kebumen)

Berita Terkait