Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Lingkungan hidup harus dijaga dan di pelihara kelestariannya. Apalagi lingkungan tersebut dimanfaatkan unt kepentingan sehari-hari oleh masyarakat sekitar.
Adalah lokasi penambangan batu kali yang berada di sungai susukan yang terletak di Kel. Pasir Kidul Kec. Purwokwto Barat Kab. Banyumas. Keberadaan penambangan berdampak pada air menjadi keruh dan menimbulkan gatal-gatal sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan air tersebut, akibatnya masyarakat melakukan protes kepada pemilik tambang.
Forkompinkec Purwokerto Barat, Kedungbanteng dan Karanglewas bergerak cepat dengan memanggil ke dua belah pihak, Rabu (1/3-2017).
Dalam pertemuan tersebut pihak masyarakat meminta agar pemilik tambang seger menetralkan limbah harus benar-benar bersih dan bening. Selanjutnya pemilik tambang menyanggupi akan membuat IPAL2 sebagai upaya menjernihkan air sebelum di buang ke sungai dalam waktu 7 hari.
Akhirnya terjadi kesepakatan penambang di beri waktu 7 hari untuk bisa menjernihkan air sebelum di buang ke sungai. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan di tanda tangani ke dua belah pihak.
(Polsek Purwokerto Barat/PID Promoter Humas Polres Banyumas)