Tribratanewspoldajateng.com, Kendal – Seorang pengangguran warga Desa Margomulyo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menyetubuhi seorang gadis dibawah umur hingga berkali-kali. Akibat perbuatan pelaku Hn (25 th) gadis yang masih berstatus sebagai pelajar SMP yang disetubuhinya itu kini dalam kondisi hamil 8 bulan.
Kasus ini pencabulan ini sebenarnya sudah terjadi sejak bulan Januari 2016 silam namun baru terungkap Selasa, (28/2/2016). Awalnya pelaku mengajak korban HF (15 th) warga Desa Puguh Kecamatan Pegandon jalan-jalan, namun korban diajak ke rumah pelaku dan sesampainya dirumahnya korban diajak ke kebun yang ada belakang rumahnya. Korban dipaksa untuk bersetubuh dengan tersangka dengan ancaman kalau korban menolak maka tidak akan diantar pulang. Perbuatan cabulnya itu berlanjut pada bulan Mei, Juni dan hingga Okt 2016.
Dari persetebuhan itu sekarang korban dalam kondisi hamil 8 bulan. Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Kendal. Dengan adanya laporan ini kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa mengatakan tersangka pencabulan dijerat menggunakan pasal Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat utk melakukan persetubuhan thdp anak dibawah umur , sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat(3) dan atau passl 76 e jo pasal 82 ayat (2) UU. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Modus pelaku dengan mengajak korban jalan-jalan dan sesampainya dikebun belakang rumah pelaku ia memaksanya bersetubuh disertai ancaman jika korban tidak menurutinya”, kata Kasat Reskrim.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal