NarkobaReskrim

Sat Narkoba Polres Wonogiri Tangkap Tersangka Narkoba di Hotel

Tribratanewspoldajateng.com – Wonogiri, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Wonogiri, pimpinan Kasat Narkoba AKP Amir Zubaidi, menangkap seorang tersangka pelaku kasus narkoba. Tersangka, Susilo Tri Raharjo (37), warga asal Dusun Karangturi RT 23/RW 12, Desa Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor dan Kasat Narkoba AKP Amir Zubaidi, melalui Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Senin (27/2), menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang kemunculan tersangka di Kota Wonogiri. Terkait dengan informasi tersebut, segera dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan kepastiannya. Sebelum kemudian, dilakukan penggrebekan tersangka yang menginap di salah sebuah hotel di Jalan A Yani Lingkungan Kerdukepik, Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Hasil penggrebekan, Sabtu malam (25/2) tersebut, menangkap tersangka Susilo Tri Raharjo yang kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu yang diwadah dalam klip kantong plastik. Sabu-sabu milik pria
kelahiran Klaten 12 September 1980 tersebut, disembunyikan dalam bungkus rokok Sampurna Mild. Bersamaan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang dipakai sebagai sarana untuk transaksi narkoba.
Kronologi penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel kamar 212, dicurigai ada seseorang membawa, memiliki atau menyimpan narkoba. Informasinya, malam itu akan
digelar pesta sabu-sabu. Segera Tim Sat Res Narkoba yang beranggotakan 4 personel, segera meluncur ke Hitel Diafan, dan melakukan penagkapan kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya, dibawa ke Polres Wonogiri. Dari pemeriksaaan sementara, tersangka mengakui memiliki, membawa dan menyimpan sabu-sabu. Untuk memperlancar pemeriksaan, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Penahanan tersangka, dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksakan air kencinya ke Seksi Dokkes Polresta Surakarta. Hasil tes urine-nya positif Susilo mengonsumsi narkoba. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika. Yang ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar.//(iwan tribratanews).

Berita Terkait