Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Polsek Padamara berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan sasaran para pemilik rambut yang digunakan untuk bahan baku wig.
Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RW (26) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari. Sedangkan korban penipuan yaitu Rendra Irawan (54) warga Desa Prigi Kecamatan Padamara.
Kapolsek Padamara AKP Bambang Sidik Sanyata, S.H. saat dikonfirmasi Rabu (1/3/2017) menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah, menjualkan rambut asli bahan baku wig milik korban. Namun setelah laku, uang hasil penjualan tidak diberikan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa bahan baku rambut yang sudah di warnai seberat 35 kilogram milik korban. Ia mengaku menjual barang tersebut kepada pembeli berkewarganegaraan Tiongkok.
“Setelah terjual, uangnya tidakdiserahkan ke korban namun digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang pelaku kepada orang lain dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka rambut tersebut dijual seharga Rp 8.750.000. Padahal oleh korban, harganya dipatok sebesar Rp 21 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.
“Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa sebuah mobil rental dan dua keranjang plastik yang digunakan pelaku untuk membawa rambut saat dijual. Untuk barang bukti 35 kilogram rambut masih kita cari,” ucap kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain barang bukti, dua orang warga Tiongkok itu yang diduga membeli barang tersebut juga masih diselidiki. Diduga mereka masih berada di wilayah Purbalingga.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan atas tindakannya, kita kenakan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan.