Curi Burung di Tangkap Massa

Tribratanewspoldajateng.com, MUNGKID – MS (35TH ) Swasta, Warga Tegalrandu Srumbung Srumbung Magelang ( 28/2) diamankan Polsek Ngluwar Magelang setelah mencuri burung milik Yoki Nurihwal(22th ) pedagang, Warga Jamus Pasar, Jamus Kauman, Ngluwar Magelang.

Menurut keterangan Mujiono, (40th) Swasta,Jamuspasar 01/05 Jamuskauman, Ngluwar, Magelang, saat melintas depan rumah yoki, ia melihat tersangka mengambil burung kacer dalam sangkar milik korban yang digantung di teras depan rumah.

Kemudian ia mendekati tersangka untuk bertanya tetapi malah melarikan diri sehingga saksi berteriak maling-maling. Mendengar teriakan tersebut warga melakukan pengejarandan  tersangka berhasil ditangkap dan diserahkan kemudian diserahkan ke Polsek Ngluwar .

Hingga saat ini baik tersangka, korban maupun saksi-saksi masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Ngluwar. termasuk Sarana yang di gunakan melakukan aksi pencurian berupa speda motor honda Vario, AA-3540-EG, dan hasil kejahatan burung kacer seharga Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) juga diamankan sebagai Barang Bukti.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngluwar IPTU Gembong Ardiyanto, SH. tersangka merupakan Residivis dalam kasus yg sama, tersangka mengaku sudah pernah melakukan tindak Pidana yg sama di Wilayah Sawangan pada th 2012 dan menjalani hukuman selama 3 (tiga) Bulan penjara.

Kapolsek Ngluwar AKP Joko Hero, SPd, membenarkan bahwa telah menerima penyerahan dari masyarakat seorang pelaku pencurian burung yang terjadi di wilayahnya, dan kini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan karena tersangka yang merupakan residivis dimungkinkan dia melakukan tidak hanya sekali ini saja, katanya.

Untuk kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUPindana ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Exit mobile version