Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan lalu Lintas, Polres Cilacap Terapkan KTL Di Beberapa jalan

jateng.tribratanews.com/, Cilacap – Kepolisian Resor Cilacap menerapkan beberapa jalur di wilayah kota Cilacap sebagai Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui kasat lantas AKP Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi SH SIK Selasa (28/2/2107) mengatakan bahwa tujuan dari penetapan salah satu jalur sebagai kawasan tertib lalu lintas adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur di suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas. Lebih lanjut kasat lantas menjelaskan bahwa salah satu jalur yang dijadikan KTL adalah jalan Perintis Kemerdekaan Cilacap. “Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas serta halte bus” tambah Kasat lantas. Pemberlakuan KTL di jalur ini sudah dilakukan sejak bulan Januari 2017 yang lalu dengan melibatkan instansi samping dari dari Subden POM TNI, Dinas perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Cilacap dalam rangka pelaksanaan penindakan hukum terpadu. Agar pelaksanaan KTL berjalan dengan lancar Polres Cilacap melakukan berbagai upaya antara lain pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di sepanjang jalur KTL, perbaikan dan pembuatan prasarana jalan  berupa rambu – rambu dan marka jalan. “Bersama instansi terkait melakukan penebangan pohon yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan terhadap rambu rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan Perintris Kemerdekaan Cilacap” tambah kasat lantas. Di jalur tersebut juga didirikan Pos Pantau “Hot Spot Therapy”, yang bertujuan untuk menyadarkan para pengendara, agar lebih tertib dan mentaati aturan lalu lintas yang ada. Dari data yang dihimpun di Sat lantas Polres Cilacap terdapat penurunan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan Perintis kemerdekaan Cilacap selama pemberlakuan jalur KTL.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version