Tribratanewspoldajateng.com, TEMANGGUNG, Walaupun sering diadakan razia oleh petugas Kepolisian Resor Temanggung, namun di Kabupaten Temanggung masih ditemukan perjudian jenis Togel atau Kuda lari, terbukti anggota Reskrim Polres Temanggung berhasil menangkap ayah dan anak sebagai penjual togel dan tiga orang pembeli.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti pada saat jumpa pers jumat (24/2) menerangkan, saat patroli anggota Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SA (59) warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung sering digunakan perjudian jenis Togel.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka berikut barang bukti berupa satu buah buku rekapan, satu buah buku ramalan, satu bendel ramalan nyai plered, satu set alat intip nomor, 18 lembar kupon kuda lari dan satu bendel potongan kertas kosong serta uang tunai Rp. 168.000 Rupiah.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah : SA (59), MU (26), sebagai penjual yang merupakan ayah dan anak serta WK (40), HD (35), SM (40) yang kesemuanya merupakan warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung Temanggung.
“Saya menjual togel baru sekitar dua mingguan dibantu anak saya, dan mendapatkan 10 % dari hasil penjualan togel,” terang SA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini mendekam diruang tahanan Polres Temanggung.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp. 25 juta rupiah “, tutup Henny.
(Humas Polres Temanggung)