Polsek Kutasari Purbalingga Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanewapoldajateng.com, Purbalingga – Kerja keras personel Polsek Kutasari, Purbalingga Jawa Tengah membuahkan hasil dengan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam polsek berhasil menangkap pelakunya, Selasa (28/2/2017) pagi.
Pelaku yang diamankan adalah HS (40) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari Purbalingga. Ia berhasil ditangkap tim gabungan di rumah istrinya di Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Kapolsek Kutasari AKP Suswanto, S.H. menyampaikan, bermula dari laporan korban bernama Muhammad Dwi Riyanto (17) warga Desa Karangturi, Kecamatan Mrebet yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Peristiwa terjadi pada bulan Desember 2016 di jalan raya Desa Kutasari.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan dibawa kabur pelaku,” terang kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi R-2359-AV milik korban berhasil terlacak. Setelah sepeda motor ditemukan kemudian pelaku juga berhasil dibekuk dirumah istrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mengembangkan kasusnya.
Exit mobile version