Tribratanewspoldajateng.com, Tegal – Guna mencegah terjadinya kerusakan jalan dan kelancaran lalulintas telah dilakukan operasi terhadap Truck yang mengangkut Tanah, Material Batu dan Pasir, Kegitan tersebut di laksanakan di Taman Rakyat Slawi, petugas telah menilang pelanggar sebanyak SIM 8 lembar, STNK 74 dan Ranmor 8 unit.Selasa, 28/2/2017.
“ Operasi ini menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat “ yang menyaksikan banyaknya truck pengangkut material golongan C ( Batu dan Pasir ) melebihi muatan dan tidak di tutupi terpal pelindung muatan agar tidak tercecer di tanah dan membahayakan pengguna jalan yang lainnya, padahal jalur yang dilalui merupakan jalur utama Tegal Purwokerto ujar Kanit turjawali Ipda Andi Susanto, S.H. yang memimpin giat operasi ini.
Dalam operasi ini truck yang jelas melampui muatan di tindak dengan tilang dan juga kendaraan diamankan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin.