Tribratanewspoldajateng.com, Wonogiri – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap adanya kasus perjudian jenis togel Jumat (24/02/2017) malam, dimana pelaku Paryono yang merupakan seorang tambang Judi togel Paryono warga Dusun Blimbing Lor, Rt.02/05, Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.
Kapolres AKBP Ronald Rumondor, SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP M. Kariri dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel di daerah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri ,setelah di cek ternyata benar pelaku selaku tambang Togel sewaktu ditangkap sedang merekap atau mencatat pembelian judi togel melalui Hand phone miliknya kemudian ditangkap berikut barang buktinya.
“Pelaku ini sedang melakukan perekapan saat kita tangkap,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Hand phone masing-masing : handphone merk Nokia X2 warna hitam dan Handphone merk Lonovo berisi transaksi penjualan Togel, dua buah alat tulis spidol, satu buku rekapan, dua lembar paito, dan Uang Rp. 31.500,- (dtiga puluh satu ribu lima ratus rupiah). Untuk proses penyelidikan lebih lanjut pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri.
“Pelaku sudah kita tahan,” lanjut dia. //(iwan tribratanews).