Sat Reskrim Sragen Kembangkan Kasus Penjambretan Hingga 8 TKP

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Buntut tertangkapnya tersangka penjambretan Tikno Saputro bin Wagimin Hartono (25) warga kampung Mojo kulon kelurahan Sragen Kulon Sragen kota  yang ditangkap Unit Operasional Sat Reskrim, atas kasus penjambretan terhadap korban Nita Murtino (34) warga Dukuh Duwet desa Sumberejo kecamatan Mondokan, menguak 8 TKP lainnya di kabupaten Sragen, senin (27/02/2017).
Seperti di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Supadi melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsudin, bahwa unit operasional Reskrim telah mengungkap 8 tempat kejadian menyusul tertangkapnya tersangka Tikno. Sepandai pandainya Tikno menjambret, akhirnya tertangkap juga, demikian istilah yang tepat bagi pelaku penjambretan ulung ini.
Setelah lama di cari petugas dalam peristiwa penjambretan di beberapa lokasi di kabupaten Sragen dalam beberapa tahun terakhir ini, akhirnya terkuak bahkan menyusul munculnya sejumlah 8 lokasi kejadian yang tersangka lakukan bersama beberapa orang partnernya yang hingga kini masih dalam pencarian Unit Operasional Reskrim.
Sejumlah 8 lokasi yang seperti di sebutkan tersangka Tikno kepada penyidik Sat Reskrim diantaranya, di lokasi kejadian kecamatan Kedawung dengan korban seorang anggota bhayangkari istri anggota Polri, Tikno menjambret  sebuah tas berisi hand phone dengan sarana menggunakan kendaraan vixion putih berboncengan bersama Danang yang hingga kini masih dalam pencarian petugas yang ia lakukan pada tahun 2014 silam.
Dilokasi kejadian letter S Ringroad selatan kampung Mojo, Tikno juga menjambret sebuah hand phone merk Nokia dan uang sebesar Rp.250.000,- dengan sarana supra x milik yang ia lakukan bersama temannya Naryo ditahun 2014 yang juga masih dalam pencarian Unit Operasional reskrim.
Sementara lokasi kejadian simpang empat Transito yang ia lakukan di siang bolong pukul 14.00 wib dengan sarana sepeda motor Satria, tempat kejadian Dukuh Guworejo di tahun 2014 ia berhasil mengambil paksa uang warga sebesar Rp 700.000, – , lokasi depan SMA 1 Sragen di tahun 2016 dengan mengambil sebuah tas dengan sarana honda CB 150, di tempat kejadian timur Pasar Nglangon Tikno bersama kakaknya bernama Agus juga menyikat sebuah tas di awal tahun 2017, sedang dua TKP lainnya sebelah utara pasar Nglangon kearah desa Tangkil di bulan Januari 2017 Tikno kembali melakukan penjambretan bersama kakaknya Agus dengan membawa hasil dua buah hand phone merk oppo , yang kemudian ia jual dengan harga Rp 700.000,- , dan hand phone merk Advan laku terjual sebesar Rp 200.000,- sedang satu TKP lainnya di Paldaplang Ngrampal merampas  dua buah hand phone Nokia dan merk Samsung yang ia jual di los Kliteh Sragen dibulan januari 2017.
Saat ini tersangka Tikno masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim atas pengakuannya melakukan kejahatan merampas barang milik orang lain dalam pengembangan kasus hingga di 8 lokasi kejadian di seputaran kota Sragen.
( Tatik – Humas Polres Sragen)
Exit mobile version