Narkoba

Lulusan D3 keperwatan Di tangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Satuan Reserse narkoba Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan lulusan sekolah keperawatan.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto SE Senin (27/2/2107) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah TGH, 29 tahun, lulusan D3 keperawatan warga jalan Jl. Karyamenawi Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Dari penangkapa tersebut petugas berhasil menyita 16 butir obat ALPRAZOLAM 1 mg, 10 butir obat RIKLONA 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak 100 ribu rupiah serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat.

Pelaku ditangkap pada Hari Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ciwuni ikut Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah kesugihan Cilacap. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait