Komplotan Begal Spesialis Truk, Dibekuk Gabungan Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Blora – Hari minggu tanggal 26 Februari 2017 kemarin, 5 pelaku komplotan begal sadis spesialis truk yang kerap melakukan aksinya di jalan, dibekuk aparat Kepolisian. Salah satu tersangka harus ditembak kakinya oleh pertugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan aparat gabungan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora dipimpin Kompol Priyo, SH, SIK. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk sementara Kini tim masih memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya,” tutur Ipda Edi Santosa Kanit Resmob Polres Blora. Senin (27/02/17).

“Mereka ini pelaku curas spesialis truk. Ada 5 tersangka yang kita tangkap dan salah satu tersangka yang terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas bernama Romli Subir (37) warga Kec. Simokerto, Kota Surabaya Jatim, karena melawan saat akan dilakukan penangkapan,” terang Ipda Edi Santosa saat dimintai keterangan.

Keempat tersangka lain yakni 1. Yono alias Gendut (32) 2. Hariyanto alias Heri (26) sama-sama warga Kec. Tunjungan, Kab. Blora, 3. Purnomo (27) warga Kec. Lasem, Kab. Rembang, 4. Agus Husaini (35) warga Kec. Glagah, Kab. Lamongan Jatim. Mereka masing-masing mempunya peran tersendiri dalam melancarkan aksinya.

Disampaikan Ipda Edi Santosa, bahwa komplotan bandit tersebut terakhir kalinya melancarkan aksi pada 22 Februari 2017 yang TKPnya Jln Randublatung-Doplang turut Ds. Randuwalang Kec. Jati Kab. Blora, dengan korban Usman Bin Setri, sopir truk ekspedisi asal Lamongan Jatim. Seperti yang sudah-sudah, aksi itu dilakukannya pada dini hari. Para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi. Mereka menyasar truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah beristirahat.

“Korban ditodong senjata api yang ternyata api dan sajam yang dibawa pelaku, kemudian diikat, dianiaya lalu dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa pelaku, Meskipun, korban sudah diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Korban lalu dibawa menuju arah Timur. Sesampai di daerah Lamongan korban yang sudah tidak berdaya dibuang di pinggir jalan. ” ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke penadah yang saat ini masih buron. Di sana, mereka menjual truk sekaligus muatannya hingga ratusan juta rupiah.

Ipda Edi Santosa mengatakan, komplotan begal ini memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang baru 5 yang terindikasi, mereka melakukan aksinya yakni 1. Jln. Pantura Kendal bulan Januari 2017, 2. Tuntang Kab. Semarang tgl 05 Februari 2017, 3. Kab. Blora tgl 22 Februari 2017, 4 Kab. Kudus bulan Desember 2016, 5. Kab. Rembang dengan 3 TKP pencurian Pick Up.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada malam hingga dini hari.

“Mereka tidak melihat truk itu ada muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti mereka langsung menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah diikat dan diplakban mata dan mulutnya dan korban dibuang di jalan. Untuk penanganan kasus Curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng. ” jelas Ipda edi Santosa.

Tersangka dan barang bukti kita amankan dan Saat ini, tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO penadah. Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Exit mobile version