Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung – Dua penambang liar batu dan tanah di Dusun Wonosroyo, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Temanggung.
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Kedu, yakni Andhi Wanto (38) dan Sunaryo (42).
“Dari kedua tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit eskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan,” terang AKP Henny pada saat jumpa pers, di Polres Temanggung, Jumat (24/2/2017) siang.
Henny juga menjelaskan, para pelaku melakukan penambangan mineral (batu dan tanah) dengan alat eskavator. Kemudian tanah diangkut dengan menggunakan truk untuk dijual kepada masyarakat yang membutuhkan, sedangkan batu dipindahkan ke tempat lain untuk diolah menjadi batu belahan.
“Penambangan dilakukan di tanah milik Sunaryo dengan kompensasi uang sebesar Rp 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu), namun tidak dilengkapi dengan ijin penambangan,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Humas Polres Temanggung)