Beginilah Pengakuan pengedar Oabat Terlarang Setelah Di Tangkap Polisi

Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Para pemuda dan pekerja buruh penambang batu di wilayah Kesugihan Cilacap menjadi salah satu sasaran penjualn obat terlarang. Hal itu diungkap kan oleh TGH, 29 tahun, lulusan D3 keperawatan warga jalan Karyamenawi Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Pelaku merupakan  pengedar obat terlarang yang berhasil ditangkap jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ciwuni ikut Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto Senin (27/2/2017) mengatakan bahwa dari pengakuannya pelaku mendapatkan obat terlarang merk Alprazolam dan  Riklona tersebut dari seseorang yang berada di Purwokerto. Pelaku yang pernah menempuh pendidikan keperawatan mengetahui tahu kalo obat tersebut terlarang untuk di jual belikan secara bebas tetapi karena keuntungan yang menggiurkan akhirnya pelaku rela menyimpan ijasah D3 Keperwatanyanya dan memilih berjualan obat terlarang. “Saya membeli dengan harga 10 ribu setiap butirnya dan menjual kembali dengan harga 25 ribu” ungkap pelaku saat diperiksa oeh penyidik. Pelaku juga mengakui bahwa transaski penjualan obat tersebut dilakukan melalui pesan SMS lewat handphone agar tidak mudah di ketahui oleh petugas.     Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version