30 Hari, Polres Brebes ungkap 5 Kasus, 7 Orang Ditangkap

Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Polres Brebes, Jawa Tengah mengekspose lima kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap Polres Brebes selama bulan Februari 2017.

 

Selain kasus Curat dan Curas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka DN (22), yang karena lalainya menyebakan orang meninggal dunia. DN ditetapkan tersangka setelah senapan angin yang biasa dijadikan untuk berburu burung meletus dan pelurunya mengenai M Ega Ardiansah (5) yang juga merupakan keponakan tersangka. Kejadian ini terjadi didesa Kubangputat Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

 

Ekspose yang dipimpin langsung oleh Waka Polres  Kompol Mashudi SH yang didampingi oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu Sutikno dan Kasubbag Humas AP Maryono menghadirkan tujuh orang tersangka dan Barang Bukti hasil tindak pidana. Ekspose ini gigelar dihalaman Mapolres Brebes  jalan Jenderal Sudirman No 189 Brebes, Senin (27/2/2017).

 

Selain kasus yang terjadi di Tanjung, kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Rekrim antara lain, tindak pidana Curat yang terjadi di sebuah Kios jalan Cemara Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung, Selasa (13/2/2017) dengan korban Edi Riswanto (36). Pelaku dua orang masing AH (20) dan RA berhsil ditangkap oleh jajaran Satreskrim.

 

Pelaku Curat selanjutnya HP (31) warga Paku Kecamatan Kayuagung Sumatra Selatan ini berhasil ditangkap Selasa (7/2). Pelaku merupakan komplotan Lampung yang terakhir beroperasi di Brebes berhasil menggasak uang senilai Rp. 94.921.000 terhadap korban Untung Sutiyono.Perangkat Desa Sarireja Kecamatan Tanjung pada hari Jum’at (9/12/16) dengan TKP di Alun-alun Brebes.

 

Selanjutnya yang berhasil diungkap adalah tindak Pidana Curat dengan hasil satu unit KBM Mitsubhisi yang terjadi di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes pada tanggal 10 Januari 2017 kemarin. Tersangka AS (41), merupakan satu orang dari empat komplotan spesialis kendaraan roda empat ini berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim pertengahan Pebruari 2017.

 

Sedangkan dua tersangka lainya adalah CS (23) dan KC (26) yang merupakan warga Salem Kabupaten Brebes merupakan pelaku Curat yang terjadi hari Sabtu (18/2) di jalan raya termasuk desa Bangbayang Kecamatan Bantarkawung Brebes terhadap korban Debi Shinta (19) dengan cara merampas tas korban.

 

Wakapolres Brebes Kompol Mashudi mengatakan, ekspose pengungkapan kasus ini untuk mempublikasikan keberhasilan Polres Brebes dalam mengungkap berbagai kasus Curas dan Curat yang menjadi perhatian masyarakat.

(Hms)

Exit mobile version