Samapta

Sisir Bandar, Unit Patroli Polres Klaten Amankan Puluhan Botol Miras

Tribratanewspoldajateng.com, Klaten – Janji Kapolres Klaten yang disampaikan beberapa waktu lalu yang menyatakan akan memerangi peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Klaten nampaknya bukan janji manis semata. Terbukti petugas pada Jumat (24/02/2017) kemarin, jajaran Polres Klaten melaksanakan giat razia miras di wilayah yang selama ini dicurigai menjadi pusat peredaran miras. Dari hasil operasi tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari tangan 2 orang penjual.

Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis mengatakan, operasi sendiri sebenarnya dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Namun demikian, pihaknya baru menemukan dua lokasi yang terbukti menyediakan dan menjual minuman keras.

“Kita temukan dua penjual miras di samping Stasiun Klaten, tepatnya di Jalan Kopral Sayom Nomor 1, Klaten Tengah dan di Sorogenen, Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno ,” kata Siti, Sabtu (25/02/2017).

Dalam pengrebegan tersebut, polisi mengamankan miras milik Hw (41) di Jalan Dewi Sartika Nomor 39 E RT 01 RW 02, Klaten Tengah dan milik Spt (43) warga Padukuhan Sorogenen RT 05 RW 02, Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno.

Adapun jenis miras yang disita berupa 13 botol anggur merah, 2 botol anggur hitam, 2 botol anggur putih, 9 botol bir, 1 botol mansion house dan 1 botol wisky.

Siti menegaskan bahwa ke depan, operasi semacam ini akan terus digalakkan. Ia meminta kepada warga masyarakat untuk proaktif dalam memberikan laporan kepada jajaran kepolisian yang nantinya akan langsung ditindak lanjuti.

“Para penjual miras yang terjaring razia akan kita proses tipiring ,” jelas AKP Siti.

(Eriqo/Humas Polres Klaten)

Berita Terkait