Tribratanewspoldajateng.com, Pemalang – Kapolsek Comal AKP Utomo.SH beserta Muspika Kec.Comal dan Kepala Kelurahan Purwoharjo melaksanakan sambang dan patroli disepanjang jalur sungai Comal. Selasa (21 /02).
Didalam kegiatan Sambang desa dan Patroli,Kapolsek Comal AKP Utomo.SH beserta Muspika dan Kepala Kelurahan Purwoharjo melihat dan mengetahui ada gundukan pasir dan beberapa orang yang sedang membawa atau memanggul pasir dipinggiran sungai comal tepatnya didukuh Gedangan Kel.Purwoharjo Comal,Kemudian Kapolsek Comal beserta rombongan melanjutkan sambang / patroli dan sesampainya disebuah gubug melihat 2 orang yang sedang duduk duduk didalam gubug tersebut ternyata 2 (dua ) orang adalah pemilik gundukan pasir kemudian ke dua orang tersebut didata,adapun nama kedua orang tersebut :1.ZULIAH bt SUDARJO,60th,Al.Dk.Gedangan Rt.03 Rw.02 Kel.Purwoharjo Comal
2.SUKIRNO bin WASTARI,58th,al .Dk.Gedangan Rt.03 Rw.02 Kel.Purwoharjo Comal
Menurut keterangan dari Ibu Zuliah mengatakan bahwa dirinya membeli dan menampung pasir dari orang orang penambang pasir yang menggunakan jukung/perahu kecil disungai comal Ds.Pendowo Kec.Bodeh, dan menurut keterangan dari Bpk.Kirno bahwa dirinya menampung pasir dari kali pancur Kec.Bojong Kab.Pml.
Kemudian Kapolsek Comal AKP Utomo.SH beserta Muspika Comal bersependapat untuk menghentikan atau menutup penampungan pasir dan tidak boleh adanya penambangan pasir dari sungai comal kemudian dalam waktu 1 (satu )minggu pasir harus bersih dan dilarang melakkukan kegiatan baik penambangan maupun penampungan pasir dari luar dan kegiatan tersebut tidak ada izinnya.
” Kepada seluruh warga masyarakat pinggiran kali comal untuk tidak melakukan penambangan pasir maupun menumpuk pasir dikarenakan bisa mengakibatkan tanah longsor dan banjir apalagi dimusim penghujan sekarang ini.Dan juga agar masyarakat pinggiran kali comal tetap waspada apabila adannya banjir.” himbau Kapolsek Comal AKP Utomo.SH.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)