Tribratanewspoldajateng.com, Kota Semarang – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tembalang meringkus dua pelaku yang diduga terlibat perkelahian dua kelompok massal di Kawasan Meteseh Tembalang, yang mengakibatkan seorang remaja tewas bernama Hamzah Dendi Arianto (16), warga Gemahsari Selatan Blok C/7, RT 9/RW 6, Pedurungan tepatnya di ruko Pandanaran Hills pada Selasa, (21/2) pukul 02.00 WIB dini hari. Dua pelaku tersebut satu diantaranya masih remaja yakni ND (15) warga Sendangowo, dan Hanafi yang ditangkap di tempat kos Sendangguwo selang kejadian pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Tembalang, Kompol Subagyo, mengungkapkan dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya korban tergeletak di parit pinggir jalan R. Soekanto, Meteseh, Tembalang sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas yang mengetahui informasi pengeroyokan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap Hanafi. “Jadi, Hanafi ini tersangka, sekaligus korban. Hanafi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ND juga kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan korban Hanafi, Pasal 351,” jelas Kapolsek Tembalang.
[Humas Polrestabes Semarang]