Polrestabes Semarang Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan

Tribratanewspoldajateng.com, Kota Semarang – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tembalang meringkus dua pelaku yang diduga terlibat perkelahian dua kelompok massal di Kawasan Meteseh Tembalang, yang mengakibatkan seorang remaja tewas bernama Hamzah Dendi Arianto (16), warga Gemahsari Selatan Blok C/7, RT 9/RW 6, Pedurungan tepatnya di ruko Pandanaran Hills pada Selasa, (21/2) pukul 02.00 WIB dini hari. Dua pelaku tersebut satu diantaranya masih remaja yakni ND (15) warga Sendangowo, dan Hanafi yang ditangkap di tempat kos Sendangguwo selang kejadian pukul 04.00 WIB.
Kepada petugas, Hanafi mengatakan, kejadian itu bermula saat ia hendak menjemput istrinya namun ada segerombolan orang membuntuti laju motornya. Tapi sesampainya di Jalan Kedungmundu tepatnya depan PDAM ada pemuda berusaha melakukan pengeroyokan. “Saya dipukul sama gesper oleh korban (Hamzah),” kata Hanafi saat gelar perkara di Polsek Tembalang pada Selasa, (21/2). Usai dipukul, Hanafi berobat ke RS Bhayangkara dan berniat lapor ke Polsek Tembalang. Namun saat perjalanan dari RS Bhayangkara hendak ke Mapolsek, Hanafi melihat gerombolan pemuda bersepeda motor yang salah satunya adalah Hamzah. Menggunakan batu, Hanafi melempar Hamzah yang saat itu sedang mengemudikan motor matic. “Dia jatuh, saya nggak tahu kena apanya. Dia boncengan, dua-duanya jatuh masuk got, motornya nabrak pohon mangga,” lanjut Hanafi.
Kapolsek Tembalang, Kompol Subagyo, mengungkapkan dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya korban tergeletak di parit pinggir jalan R. Soekanto, Meteseh, Tembalang sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas yang mengetahui informasi pengeroyokan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap Hanafi. “Jadi, Hanafi ini tersangka, sekaligus korban. Hanafi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ND juga kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan korban Hanafi, Pasal 351,” jelas Kapolsek Tembalang.
[Humas Polrestabes Semarang]
Exit mobile version