jateng.tribratanews.com/ – Salatiga, Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan, Bahkan terhadap teman sendiripun tega melaksanakan kejahatannya.
Hal tersebut dialami oleh korban Sudarwoko, Tukang cukur warga Asrama Pasar Sapi RT 01/10 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga yang membuka kios potong rambut di Ngaglik RT 04/12 Ledok Argomulyo Kota Salatiga. Sepeda motor Yamaha Vega ZR 5 D9, tahun 2011, Merah Marun, Nopol H-2857-AC, digelapkannya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at 01/04/2016 sekitar jam 12.30 Wib, pelaku, Agus Susilo Als Agus Kepang ( 31 ) warga Ngaglik RT 03/02 Ledok Argomulyo Kota Salatiga, mendatangi Kios Potong Rambutnya kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pulang sebentar mandi.
Setelah ditunggu hingga berhari hari tidak kunjung datang, dan tidak dikembalikan, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sepada motor Yamaha vega seharga 8 juta. Selanjutnya dilaporkan di Polsek Argomulyo.
Mendapat laporan Sat Reskrim Polsek Argomulyo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Kusyono langsung mengadakan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh infarmasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Tanpa menunggu lama petugas bertindak cepat langsung mendatangi rumah pelaku, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya yang sudah berpindah tangan di daerah Ngapel kebupaten Boyolali.
Kalpolsek Argomulyo AKP Rochadi Pamungkas SH, membenarkan anggotanya telah mengamanakan pelaku penggelapan. Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk pengembangan siapa tahu melakukan kejahatan yang lain, jelas Kapolsek. Diancam maksimal 4 tahun penjara melanggara pasal 372 KUHP.