Tribratanewspoldajateng.com – sragen , Sejumlah dua orang pencuri burung di dukuh Suwatu desa Suwatu kecamatan Tanon Sragen, diamankan Polsek Tanon Sragen Polda Jawa Tengah, Selasa (21/02/2017).
Kapolsek Tanon AKP Agus Jumadi menerangkan, kini dua orang pelaku bernama Muh Rifqi (17) warga desa Trombol dan satu rekannya Nur kholis (24) warga desa Trombol kecamatan Mondokan, tengah menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Tanon Sragen.
Lebih lanjut Kapolsek menyatakan bahwa, “penangkapan terhadap dua orang pelaku di awali dari keterangan saksi Lanjar Adi Widodo (24) warga dukuh Kadisono. Lanjar menerangkan kepada korban Didit Priyohasmo bahwa burung yang ada di depan rumahnya berasal dari sitaan pelaku Muh Rifqi.
Lebih dalam , Lanjarpun bercerita bahwa saat ia melihat Muh Rifqi membawa sangkar burung pada Minggu 19 Peruari 2017 pukul 18.00 wib, lanjar langsung meminta burung yang di bawa pelaku oleh Karena pelaku memiliki hutang kepada Lanjar. Dan burung yang disita dari pelaku Muh Rifqi langsung ia pajang di teras rumahnya.
Sementara itu, korban Didit Priyohasmo yang merasa dua burungnya hilang langsung mematroli seluruh kampung. Ia berhenti di teras rumah Lanjar oleh karena merasa curiga bahwa sangkar burung yang berada di teras rumah Lanjar mirip dengan sangkar burung miliknya yang hilang pada Sabtu 18 pebruari 2017.
Korban langsung memeriksa sangkar dan dua burung yang ada di dalam sangkar tersebut, setelah di pastikan bahwa burung tersebut benar benar miliknya, korban pun langsung mencari Lanjar untuk membicarakan burung tersebut.
Saat mereka bertemu, Lanjarpun bercerita bahwa burung tersebut ia sita dari tangan Muh Rifqi oleh Karena ia memilki hutang yang belum di bayar. Dari keterangan tersebut, seluruh warga yang menerima informasi tersebut yang merembugnya di hadapan lurah desa dan menangkap pelaku Muh Rifqi untuk di mintai keterangan di hadapan lurah desa.
Setelah dipaksa mengaku, akhirnya Muh Rifqi mengakui bahwa ia telah mencuri burung milik Didit Priyohasmo. Belum puas dengan pengakuan pelaku Muh Rifqi, warga juga menanyainya tentang burung yang hilang milik bapak Harjono.
Iapun kembali mengakui bahwa ia juga telah mencuri burung milik Harjono, sejumlah dua burung berikut hand phone merk oppo milik Harjono.
Kepada warga Muh Rifqi menyatakan bahwa sekarang ini hand phone tersebut telah ia jual kepada seseorang yang beralamat di dukuh Kacangan Miri pada 8 pebruari 2017 silam. Muh Rifqi mengakui bahwa dalam aksinya di rumah Harjono ia tidak sendirian, melainkan ada satu temannya yang ikut membantu bernama Nur Kholis.
Nur kholis juga yang telah membantunya menjual barang bukti hand phone merk oppo kepada warga Miri dengan harga sebesar Rp 600.000, – serta burung love bird sejumlah 2 ekor degan harga sebesar Rp 400.000,- dimana Nur Kholis saat itu menerima hasil kerjanya membantu Muh rifqi dengan upah sebesar Rp 100.000,-
Saat ini kedua tersangka baik Muh Rifqi dan Nur Kholis tengah di periksa secara intensif oleh unit reskrim Polsek Tangen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.