Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Purbalingga gencar melaksanakan razia penjual dan pengguna minuman keras.
Seperti yang dilakukan Satsabhara Polres Purbalingga, setelah megamankan pelaku yang kedapatan mengkonsumsi miras, tujuh pemuda disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purbalingga, Selasa (21/2/2017).
Sidang yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal H. Jelli Syahputra S.H., S.E., M.H. dan dihadiri oleh Kanit Turjawali Satsabhara Aiptu Sutanto selaku penyidik pembantu beserta dua anggotanya.
Semua terdakwa yang berjumlah tujuh orang didakwa telah melanggar Pasal 536KUHP tentang kentara mabuk di jalan umum. Hakim pengadilan menyatakan tujuh orang tersebut bersalah. Sedangkan putusan sidang tindak pidana ringan ini adalah satu bulan percobaan.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Purbalingga AKP Suharsono mengatakan tujuh pemuda yang disidangkan, tertangkap Patroli Satsabhara saat mengkonsumsi miras di pinggir jalan umum sekitar GOR Goentoer Darjono, Sabtu (18/2/2017) yang lalu.
Saat ditemukan para pemuda tersebut sedang minum miras secara bersama-sama. Dari para pelaku diamankan juga barang bukti 1 botol Anggur Merah dan 1 plastik minuman keras jenis yang sama.
“Walaupun putusan sidang tipiring hanya percobaan, namun dengan kasusnya diajukan sampai persidangan diharapkan membuat jera para pelaku. Sehingga mereka tidak mengulang kembali perbuatannya,” jelas Kasat Sabhara.