Tribratanewspoldajateng.com, Wonosobo – Seorang pengedar pil Riklona dan Alprazolam ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Wonosobo Jumat (10/2) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Raya Mayjend Bambang Sugeng Wonosobo. Adalah Budiman Sapto, 35 Tahun, warga Garung Wonosobo yang dibekuk saat menanti pembeli. Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti berupa 100 butir (10 strip) Alprazolam, 28 (3 strip) butir Riklona dan 1 buah HP Nokia, disembunyikan pelaku di rerumputan.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Deni Wibowo menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga akan gerak-gerik pelaku di lokasi. “Tengah malam, pelaku bertingkah mencurigakan di depan sebuah bengkel. Oleh masyarakat, kemudian dilaporkan kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
“Dan ternyata benar. Setelah kami lakukan penggeledahan dan interogasi, kami menemukan 13 strip obat-obatan yang termasuk golongan psikotropika disembunyikan pelaku di rerumputan dekatnya,’ lanjut Kasatresnarkoba. “Pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan kedua jenis obat tersebut dari sebuah apotek di Purwokerto. “Untuk Alprazolam harganya Rp. 140 ribu per strip yang berisi 10 butir dan Rp. 300 ribu untuk setiap strip riklona,” katanya. Sedangkan alasan pelaku menggunakan obat tersebut, menurutnya karena dirinya mengidap insomnia. “Dulu pernah kena insomnia. Sehingga pernah menjalani terapi obat itu dari dokter. Sekarang sudah sembuh tapi masih tetap menggunakan obat itu tanpa resep dokter,” ujarnya. “Untuk pembelian ini, saya baru pakai 2 butir,” tutur pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku hingga kini masih mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Wonosobo. Pelaku dijerat dengan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Rahmad ZaZg)