Reskrim

Dua Minggu Beroperasi, Bandar Judi Capjikia Diringkus Polres Klaten

Tribratanewspoldajateng.com , Klaten – Ali Mustofa (44) warga Jatinom, Klaten Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Kamis lalu (16/2) lantaran telah melakukan praktek bandar judi jenis capjikia.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti laporan dan melakukan penangkapan saat tersangka sedang menjual kupon capjikia.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.574.000, lima bonggol keplek isi, sebelas bendel keplek kosong, dua puluh tujuh lembar kecil karbon, dua lembar ramalan, satu lembar patio, satu spidol merah, dua buah ceting, dua buah toples plastik, satu stempel tanggal serta satu bantalan.
Kepada petugas tersangka mengaku baru dua minggu beroprasi. “Saya menjual kupon capjikia kepada warga masyarakat yang mau membeli, semua itu untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.
Saat press release, Senin (20/2/2017) Kasat Reskrim Polres Klaten AKP David Widya Dwi Hapsoro mewakili Kapolres Klaten AKBP Muhammad Darwis mengatakan tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP maksimal kurungan lima tahun penjara.
“Kami berupaya membasmi segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya perjudian, sehingga kami harapkan warga masyarakat turut membantu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Laporkan apabila terjadi hal-hal yang mengganggu kamtibmas,” tegas AKP David.
(pambudi/humas polres klaten)

Berita Terkait